MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Limit QRIS 2026 menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat di tengah semakin masifnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia. QRIS kini digunakan mulai dari warung kecil, restoran, pusat perbelanjaan, SPBU, pembayaran layanan publik hingga transaksi wisatawan Indonesia di luar negeri.
Kemudahan tersebut membuat banyak pengguna menganggap semua transaksi QRIS dapat dilakukan tanpa batas. Padahal, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi QRIS dan Penyedia Jasa Pembayaran juga dapat menentukan batas kumulatif harian atau bulanan sesuai manajemen risiko masing-masing.
QRIS pun sudah tidak hanya identik dengan memindai kode menggunakan kamera ponsel. Ekosistemnya berkembang melalui QRIS TUNTAS, QRIS Antarnegara, QRIS Tanpa Tatap Muka hingga QRIS TAP berbasis teknologi Near Field Communication atau NFC.
Perkembangannya tergolong sangat cepat. Dalam Laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2026 Bank Indonesia, transaksi QRIS tercatat tumbuh 100,12 persen secara tahunan atau year-on-year pada triwulan II 2026.
Lantas, berapa maksimal transaksi QRIS dan apakah pengguna dikenakan biaya saat membayar? Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui.
1. Limit QRIS 2026 Maksimal Rp10 Juta per Transaksi
Berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia mengenai QRIS, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000 per transaksi.
Artinya, pembayaran melalui QRIS dalam satu transaksi tidak dapat melebihi Rp10 juta.
Misalnya seseorang ingin melakukan pembayaran barang senilai Rp12 juta menggunakan QRIS. Nominal tersebut sudah melampaui batas maksimum satu transaksi QRIS sehingga tidak dapat diproses sebagai satu transaksi sesuai batas yang ditetapkan.
Ketentuan Rp10 juta ini berlaku sebagai batas maksimum transaksi QRIS. Namun, pengguna tetap perlu memperhatikan bahwa aplikasi bank atau penyedia pembayaran yang digunakan dapat mempunyai kebijakan limit tambahan.
Bank Indonesia memperbolehkan penerbit menetapkan batas nominal kumulatif harian maupun bulanan berdasarkan manajemen risiko masing-masing penyedia.
Karena itu, meski nominal transaksi berada di bawah Rp10 juta, pembayaran tetap dapat gagal apabila pengguna telah mencapai batas transaksi yang diberlakukan aplikasi atau sumber dana yang digunakan.
2. Bayar Pakai QRIS, Apakah Konsumen Dikenakan Biaya Admin?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pembeli harus membayar biaya tambahan setiap kali menggunakan QRIS.
Pada transaksi pembayaran QRIS reguler, biaya Merchant Discount Rate atau MDR pada dasarnya merupakan biaya yang dikenakan dalam pemrosesan transaksi kepada merchant sesuai kategori yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dengan demikian, MDR bukan biaya yang secara otomatis ditambahkan sebagai biaya QRIS kepada konsumen.
Informasi mengenai tarif resmi dapat dilihat melalui halaman MDR QRIS Bank Indonesia.
Bank Indonesia menetapkan tarif yang berbeda sesuai kategori merchant dan nilai transaksi.
Untuk usaha mikro atau UMI, transaksi hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi usaha mikro di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar kategori reguler, MDR ditetapkan sebesar 0,7 persen.
Kategori pendidikan dikenakan 0,6 persen dan SPBU sebesar 0,4 persen. Sementara kategori tertentu seperti Badan Layanan Umum, Public Service Obligation, bantuan sosial, pembayaran pemerintah tertentu, dan donasi sosial nirlaba dapat memperoleh MDR 0 persen sesuai ketentuan.
3. Jangan Salah, MDR QRIS Bukan Pajak
MDR terkadang dianggap sebagai pajak QRIS. Padahal keduanya berbeda.
Merchant Discount Rate merupakan tarif pemrosesan transaksi dalam ekosistem sistem pembayaran QRIS. Besarnya ditentukan berdasarkan kategori merchant dan kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Contoh sederhana, sebuah usaha mikro menerima pembayaran QRIS sebesar Rp400.000. Karena nilainya tidak lebih dari Rp500.000, MDR untuk kategori usaha mikro tersebut saat ini adalah 0 persen.
Jika usaha mikro menerima satu transaksi Rp750.000, transaksi tersebut berada di atas ambang Rp500.000 sehingga tarif MDR usaha mikro yang berlaku adalah 0,3 persen.
Penting bagi pemilik usaha untuk mengetahui kategori merchant yang terdaftar pada penyedia QRIS mereka. Jika terdapat ketidaksesuaian klasifikasi, merchant dapat menghubungi Penyedia Jasa Pembayaran atau acquirer yang menerbitkan QRIS tersebut.
4. QRIS TAP Bisa Bayar Tanpa Scan Kode QR
Perkembangan terbaru QRIS membuat pembayaran tidak selalu membutuhkan kamera untuk memindai kode.
Melalui QRIS Tanpa Pindai atau QRIS TAP dari Bank Indonesia, pengguna dapat melakukan transaksi dengan mendekatkan smartphone ke terminal pembayaran yang mendukung NFC.
Secara sederhana, mekanismenya menyerupai pembayaran contactless. Pengguna membuka aplikasi bank atau aplikasi pembayaran yang telah mendukung QRIS TAP, memilih fitur tersebut, melakukan otorisasi, kemudian mendekatkan smartphone ke terminal.
QRIS TAP menyediakan dua mekanisme utama, yaitu Single Tap dan Tap In Tap Out.
Single Tap digunakan untuk pembayaran dengan tarif tetap, misalnya transaksi ritel. Sementara Tap In Tap Out dirancang untuk pembayaran dengan tarif dinamis berdasarkan jarak, waktu, atau profil pengguna, seperti transportasi umum dan parkir.
Namun, smartphone harus memiliki teknologi NFC dan aplikasi pembayaran yang digunakan juga harus mendukung QRIS TAP.
Pengguna QRIS TAP tidak dikenakan biaya transaksi oleh sistem QRIS. Merchant tetap mengikuti ketentuan MDR sesuai kategorinya.
Limit QRIS TAP juga mengikuti limit QRIS biasa, yaitu maksimal Rp10 juta per transaksi.
5. QRIS TUNTAS Tidak Hanya untuk Bayar Belanja
QRIS kini berkembang jauh melampaui fungsi pembayaran di kasir.
Melalui QRIS TUNTAS Bank Indonesia, masyarakat dapat menggunakan ekosistem QRIS untuk melakukan tarik tunai, transfer, dan setor tunai pada layanan yang telah mendukung fasilitas tersebut.
QRIS TUNTAS menghubungkan Penyedia Jasa Pembayaran bank maupun lembaga selain bank sehingga transaksi dapat dilakukan secara lebih interoperabel.
Sumber dananya dapat berasal dari rekening simpanan bank maupun uang elektronik berbasis server sesuai dukungan penyedia layanan.
Fitur ini menjadi penting khususnya bagi masyarakat di daerah yang akses terhadap kantor bank atau ATM masih terbatas.
Sebagai contoh, pengguna dapat melakukan tarik tunai atau setor tunai melalui agen yang mendukung QRIS TUNTAS tanpa harus bergantung pada kantor cabang bank tertentu.
Untuk batas transaksinya, Bank Indonesia menyatakan limit QRIS TUNTAS mengikuti kebijakan QRIS yang berlaku, yaitu maksimal Rp10 juta per transaksi.
6. QRIS Indonesia Sudah Bisa Dipakai di Luar Negeri
Fakta menarik berikutnya adalah QRIS bukan lagi sekadar sistem pembayaran domestik.
Melalui program QRIS Antarnegara Bank Indonesia, masyarakat Indonesia dapat melakukan pembayaran di negara mitra menggunakan aplikasi pembayaran domestik yang mendukung layanan tersebut.
Bank Indonesia mencantumkan konektivitas QRIS Antarnegara dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok.
Pengguna Indonesia cukup menggunakan aplikasi pembayaran yang berpartisipasi untuk melakukan pembayaran pada merchant negara mitra yang mendukung sistem QR terkait.
Kurs akan dikonversi dalam sistem sehingga saldo Rupiah pengguna didebit dan merchant menerima pembayaran dalam mata uang negaranya.
Korea Selatan, misalnya, resmi terhubung dengan sistem pembayaran QR Indonesia pada April 2026. Informasi peluncurannya dapat dilihat pada siaran pers resmi Bank Indonesia tentang QR Indonesia-Korea Selatan.
Limit QRIS Antarnegara juga mengikuti limit QRIS domestik, yaitu maksimal Rp10 juta per transaksi. Namun, pengguna tetap harus memperhatikan batas yang ditetapkan aplikasi pembayaran serta nilai konversi mata uang saat melakukan transaksi.
7. Transaksi QRIS Gagal Tidak Selalu Berarti Saldo Kurang
Saldo yang mencukupi tidak selalu menjamin transaksi QRIS berhasil.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan transaksi gagal, antara lain koneksi internet terganggu, saldo tidak mencukupi setelah memperhitungkan nominal pembayaran, aplikasi mengalami gangguan, QR Code tidak terbaca, batas transaksi aplikasi telah tercapai, atau transaksi melebihi limit QRIS.
Selain itu, pengguna perlu memastikan nama merchant dan nominal pembayaran benar sebelum mengonfirmasi transaksi.
Pada QRIS dengan nominal yang dimasukkan pengguna sendiri, salah mengetik angka dapat menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan nilai pembelian.
Jangan hanya mengandalkan bukti berupa screenshot. Merchant sebaiknya memastikan transaksi benar-benar tercatat berhasil pada aplikasi merchant atau sistem penerima.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa baik pengguna maupun merchant akan memperoleh notifikasi transaksi apabila pembayaran berhasil pada layanan QRIS yang digunakan.
Perbandingan Singkat Ketentuan QRIS 2026
| Fitur | Ketentuan Utama |
|---|---|
| QRIS Reguler | Maksimal Rp10 juta per transaksi |
| QRIS TAP | Maksimal Rp10 juta per transaksi |
| QRIS TUNTAS | Mengikuti limit QRIS maksimal Rp10 juta per transaksi |
| QRIS Antarnegara | Mengikuti limit QRIS maksimal Rp10 juta per transaksi |
| MDR Usaha Mikro ≤ Rp500 ribu | 0 persen |
| MDR Usaha Mikro > Rp500 ribu | 0,3 persen |
| MDR Usaha Kecil, Menengah dan Besar | 0,7 persen |
| MDR Pendidikan | 0,6 persen |
| MDR SPBU | 0,4 persen |
Tips Aman Bertransaksi Menggunakan QRIS
Sebelum memindai QRIS, periksa kondisi kode yang ditempel di merchant. Pastikan tidak terdapat stiker QR mencurigakan yang menutupi QR resmi milik pedagang.
Setelah kode dipindai, periksa nama merchant yang muncul pada aplikasi. Jangan melanjutkan pembayaran apabila nama penerima terlihat berbeda atau mencurigakan.
Pastikan pula nominal transaksi telah benar sebelum memasukkan PIN atau melakukan otorisasi.
PIN, password, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada orang lain. Pihak resmi bank, e-wallet maupun penyelenggara pembayaran tidak membutuhkan PIN pengguna untuk menerima pembayaran.
Setelah transaksi selesai, cek status transaksi langsung pada aplikasi. Bila status masih diproses atau gagal, jangan terburu-buru melakukan pembayaran berulang sebelum memastikan transaksi pertama benar-benar tidak berhasil.
Mengapa QRIS Semakin Penting pada 2026?
Pertumbuhan transaksi menunjukkan pembayaran berbasis QR semakin diterima masyarakat.
Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital pada triwulan II 2026 mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88 persen secara tahunan.
Di dalam perkembangan tersebut, transaksi QRIS tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 100,12 persen secara tahunan.
Sebelumnya, hingga triwulan I 2026, akseptasi QRIS telah mencapai sekitar 44 juta merchant dan 61,7 juta pengguna. Informasi tersebut disampaikan Bank Indonesia dalam publikasi perkembangan inovasi digital nasional.
Perkembangan QRIS TAP, QRIS TUNTAS dan QRIS Antarnegara menunjukkan bahwa fungsi QRIS bergerak dari sekadar alat pembayaran warung menuju infrastruktur pembayaran digital yang semakin luas.
Kesimpulan
Limit QRIS 2026 yang berlaku saat ini adalah maksimal Rp10 juta per transaksi. Penyedia layanan tetap dapat menerapkan batas kumulatif harian maupun bulanan berdasarkan manajemen risiko masing-masing.
Di sisi merchant, tarif MDR berbeda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro, transaksi sampai Rp500.000 mendapatkan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3 persen. Usaha kecil, menengah dan besar kategori reguler dikenakan MDR 0,7 persen.
QRIS juga telah berkembang melalui QRIS TAP berbasis NFC, QRIS TUNTAS untuk tarik tunai, transfer dan setor tunai, serta QRIS Antarnegara yang memperluas penggunaan pembayaran digital Indonesia ke sejumlah negara.
Sebelum bertransaksi, pengguna tetap harus memeriksa nama merchant, nominal pembayaran, saldo, batas transaksi aplikasi dan status keberhasilan transaksi. Untuk kebijakan terbaru, jadikan halaman resmi QRIS Bank Indonesia sebagai rujukan utama.
Sumber Resmi dan Referensi
- Bank Indonesia – Informasi Resmi QRIS
- Bank Indonesia – Ketentuan MDR QRIS
- Bank Indonesia – QRIS TAP
- Bank Indonesia – QRIS TUNTAS
- Bank Indonesia – QRIS Antarnegara
- Bank Indonesia – Laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2026



Tinggalkan Balasan