MMA – Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Muslim Ch., SH., MH mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Senin, 19 Januari 2026.
Kata Muslim, Mahkamah Konstitusi telah memberikan makna yang jelas terhadap Pasal 8 UU Pers. Sehingga wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata secara langsung, sebelum dilakukan penyelesaian melalui Dewan Pers jika berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Ya, saya katakan, saya merasa bahagia mendengar putusan MK yang memberikan kepastian makna terhadap Pasal 8 UU Pers,” ujar Muslim kepada Mukomuko Mangimbau.
Muslim yang juga seorang advokat menuturkan, selama ini, Pasal 8 UU Pers masih terdapat tafsir berbeda. Sehingga masih terjadi pemidanaan wartawan imbas dari karya jurnalistik, khususnya produk investigasi, maupun berita bermuatan kritik.
Pers diatur dalam undang-undang khusus, yaitu UU Pers, terang Muslim. Jurnalis atau wartawan mendapat perlindungan hukum. Jika ada sengketa terkait produk jurnalistik, maka penyelesaiannya mesti berlandasan UU Pers.
“Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mempertegas kalau proses hukum terdapat produk pers harus di dahului melalui Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang memutuskan karya jurnalistik yang disengketakan tidak memenuhi standar atau melanggar kode etik. Kalau ada pisan itu barulah proses hukum bisa berjalan,” papar Muslim.
“Selain itu, penyelesaian melalui Dewan Pers, bisa menjadi ruang restorative justice terhadap pihak yang bersengketa. Ini cukup fair,” sambungnya.
Menurut Muslim, Undang-undang Tetang Pers dan peraturan-peraturan mengenai pers, sebaiknya turut dipahami oleh masyarakat, pejabat publik, dan aparat penegak hukum.
Karena UU Pers tidak hanya mengatur soal perlindungan, hak, dan kewajiban wartawan, tapi juga mengatur hak publik; seperti hak koreksi, hak narasumber; seperti hak jawab.
Satu hal yang juga penting diketahui, lanjut Muslim, dalam persoalan hukum berkaitan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan, media pers diwakili oleh penanggung jawab dalam hal ini pemimpin redaksi (Pemred) atau pemimpin perusahaan, bukan langsung wartawan yang di lapangan.
“Dan bagaimana mekanisme hek koreksi, hak jawab dan juga penyelesaian sengketa dan pengaduan kepada Dewan Pers sudah diatur secara rindu melalui Peraturan Dewan Pers,” ujarnya.
Ditambahkannya, kemerdekaan pers merupakan hadiah perjuangan reformasi yang dituangkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999.
Indonesia sebagai negara demokrasi, produk pers atau karya jurnalistik menjadi ruang publik yang legal untuk menyampaikan argumentasi, menyalurkan pendapat serta kritik.
“Maka dari itu, Pers, khususnya para jurnalis yang menjadi fasilitator komunikasi massa antara rakyat dan pemerintah haruslah mendapat perlindungan hukum,” demikian Muslim.




Tinggalkan Balasan