MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Isu paham radikal Mukomuko kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Dedy Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh bujukan untuk mengikuti kelompok atau pemahaman radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peringatan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Penarik. Menurut Dedy, semangat perjuangan para pahlawan perlu diteruskan melalui persatuan dan kontribusi untuk pembangunan daerah, bangsa, dan negara.

Peringatan mengenai paham radikal Mukomuko bukan berarti terdapat pengumuman mengenai kemunculan kelompok baru atau insiden teror tertentu di Kabupaten Mukomuko. Pesan yang disampaikan lebih bersifat pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mendorong perpecahan atau bertentangan dengan kehidupan berbangsa.

Informasi terbaru tersebut dipublikasikan melalui ANTARA Bengkulu pada 18 Agustus 2026.

Paham Radikal Mukomuko Jadi Perhatian DPRD

Dedy Kurniawan menyampaikan pesan tersebut ketika menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Penarik. Kegiatan juga dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, anggota DPRD lainnya, serta masyarakat.

Dalam momentum kemerdekaan tersebut, masyarakat diajak menjaga semangat persatuan sekaligus meneruskan cita-cita pembangunan yang diwariskan para pejuang kemerdekaan.

Peringatan mengenai paham radikal Mukomuko menjadi relevan karena persoalan radikalisme tidak selalu hadir dalam bentuk aksi kekerasan secara langsung. Pengaruh sebuah pandangan dapat berkembang melalui komunikasi interpersonal, kegiatan kelompok maupun konten yang beredar di ruang digital.

Karena itu, langkah pencegahan lebih efektif apabila masyarakat memiliki kemampuan menilai informasi, memahami nilai kebangsaan serta tidak mudah menerima ajakan hanya karena dikemas menggunakan bahasa agama, politik, atau ketidakpuasan sosial.

Jangan Salah Paham, Kritik Pemerintah Bukan Otomatis Radikalisme

Pembahasan mengenai radikalisme harus dilakukan secara hati-hati agar tidak digunakan untuk memberi label kepada seseorang hanya karena memiliki pendapat berbeda.

Kritik kepada pemerintah, perbedaan pilihan politik, perdebatan mengenai kebijakan, maupun ketidaksetujuan terhadap suatu keputusan merupakan bagian yang dapat ditemukan dalam kehidupan demokratis.

Karena itu, satu sikap atau satu pernyataan tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terpapar paham radikal Mukomuko.

Yang perlu diperhatikan adalah pola pemikiran dan tindakan secara keseluruhan, terutama apabila mengarah pada penolakan terhadap dasar negara, intoleransi, pembenaran kekerasan, pengucilan kelompok lain atau upaya memecah kehidupan masyarakat.

5 Pola yang Pernah Diungkap MUI dan Kemenag Mukomuko

Infografik paham radikal Mukomuko dan lima pola yang perlu dikenali masyarakat
Lima pola digunakan sebagai bahan edukasi dan bukan alat untuk menuduh seseorang sebagai radikal. Masyarakat tetap perlu memeriksa konteks dan melaporkan ancaman nyata melalui jalur berwenang. Infografik: Mukomuko Mangimbau Media Digital.

Pada Mei 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko pernah menjelaskan sejumlah karakteristik yang menurut mereka perlu diwaspadai dalam penyebaran paham radikal.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, bersama unsur Kemenag dan Polres Mukomuko.

Informasi lengkapnya dapat dibaca melalui laporan ANTARA mengenai penjelasan MUI Mukomuko.

Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya terdapat lima pola yang dapat menjadi bahan edukasi masyarakat. Namun kelima pola ini bukan instrumen diagnosis atau dasar untuk menuduh seseorang sebagai anggota kelompok radikal.

1. Menolak Pancasila dan Kehidupan Bernegara

Salah satu pola yang disebut MUI Mukomuko adalah munculnya ajaran yang secara konsisten menolak Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara.

Pancasila menjadi fondasi yang memungkinkan masyarakat Indonesia dengan latar belakang agama, suku, budaya, bahasa, dan pandangan berbeda hidup dalam satu negara.

Karena itu, narasi yang secara sistematis mendorong masyarakat mengganti dasar kehidupan bernegara melalui pendekatan ekstrem perlu dicermati.

Namun sekali lagi, kritik terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah tidak identik dengan penolakan terhadap NKRI. Pemisahan ini penting agar istilah paham radikal Mukomuko tidak digunakan secara sembarangan dalam perdebatan politik sehari-hari.

2. Merasa Kelompok Sendiri Paling Benar dan Mudah Menghakimi Orang Lain

MUI Mukomuko juga pernah mengingatkan adanya kecenderungan kelompok tertentu yang menganggap hanya dirinya atau kelompoknya yang paling benar, kemudian memberikan penghakiman keras kepada pihak berbeda.

Sikap semacam ini dapat merusak ruang dialog karena perbedaan tidak lagi diselesaikan melalui argumentasi, melainkan melalui pelabelan terhadap orang lain.

Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, seseorang dapat mempunyai keyakinan kuat sekaligus tetap menghormati hak orang lain untuk mempunyai pandangan berbeda.

Perbedaan agama, organisasi, mazhab, pilihan politik maupun latar belakang budaya tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan.

3. Menolak Budaya dan Kearifan Lokal secara Ekstrem

Pola berikutnya yang pernah disebut MUI Mukomuko berkaitan dengan sikap anti terhadap budaya dan kearifan lokal.

Kabupaten Mukomuko sendiri memiliki sejarah, adat, tradisi dan struktur sosial yang berkembang selama generations. Tradisi lokal dapat menjadi ruang memperkuat hubungan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Perbedaan pendapat terhadap suatu tradisi tentu dapat terjadi. Namun persoalannya berbeda ketika penolakan tersebut berubah menjadi kebencian terhadap masyarakat, dorongan konflik atau pembenaran tindakan kekerasan.

MUI menilai sikap ekstrem terhadap budaya lokal dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gesekan di tengah masyarakat.

4. Mengisolasi Diri dan Menutup Dialog dengan Masyarakat

Pola lain yang pernah disampaikan adalah kecenderungan kelompok untuk menjadi sangat eksklusif dan memisahkan diri dari lingkungan sosial.

Namun sikap pendiam, memilih komunitas tertentu, atau jarang mengikuti kegiatan sosial tentu tidak otomatis berarti seseorang terpapar radikalisme.

Yang perlu diperhatikan adalah ketika isolasi tersebut berjalan bersamaan dengan doktrin kebencian, penolakan total terhadap masyarakat, delegitimasi pihak lain atau pembenaran kekerasan.

Karena itu, pendekatan terhadap seseorang yang menunjukkan perubahan perilaku sebaiknya dilakukan melalui komunikasi, bukan melalui tuduhan.

5. Menggunakan Penggalan Informasi atau Dalil Tanpa Konteks

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sebelumnya juga mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan potongan dalil atau informasi yang tidak disampaikan secara utuh.

Di era media sosial, sebuah video berdurasi beberapa detik dapat dipotong dari penjelasan yang jauh lebih panjang. Hal serupa dapat terjadi pada teks, pidato, ayat, data sejarah maupun berita.

Potongan tersebut kemudian dapat diberikan judul provokatif untuk membangun emosi pembaca sebelum mereka mengetahui konteks sebenarnya.

Karena itu, pencegahan paham radikal Mukomuko juga berkaitan dengan kemampuan literasi digital. Warga perlu membandingkan informasi, memeriksa sumber asli serta tidak langsung menyebarkan materi yang belum diketahui kebenarannya.

Media Sosial Menjadi Ruang yang Perlu Diwaspadai

Pencegahan radikalisme pada era digital tidak dapat hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Internet membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau kelompok usia yang sangat luas.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menempatkan media digital sebagai salah satu ruang penting dalam upaya kontra-radikalisasi. Literasi masyarakat menjadi penting agar propaganda ekstrem dapat dikenali sebelum dipercaya atau disebarluaskan.

Regulasi dan informasi terkait program kontra-radikalisasi dapat diperiksa melalui JDIH Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Masyarakat tidak perlu panik setiap menemukan konten kontroversial. Langkah pertama adalah memeriksa siapa penerbitnya, sumber informasi yang digunakan, konteks pernyataan serta apakah materi tersebut mendorong kebencian atau kekerasan terhadap kelompok lain.

Kesbangpol Mukomuko Pernah Bentuk Jaringan Kewaspadaan Dini

Pencegahan paham radikal Mukomuko sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Desember 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko menyebut terdapat 151 agen kewaspadaan dini yang tersebar di desa dan kelurahan.

Jaringan tersebut ditujukan untuk membantu menyampaikan informasi apabila terdapat aktivitas mencolok atau persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Informasi mengenai program tersebut dapat dibaca melalui laporan mengenai langkah Kesbangpol Mukomuko.

Namun fungsi kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi budaya saling mencurigai. Pelaporan harus didasarkan pada informasi yang jelas dan disampaikan kepada institusi berwenang, bukan menjadi pembenaran untuk menghakimi seseorang melalui media sosial.

Moderasi Beragama Jadi Salah Satu Pendekatan Pencegahan

Kementerian Agama menggunakan pendekatan moderasi beragama untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang toleran dan menghargai perbedaan.

Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keyakinan seseorang terhadap agamanya. Konsep tersebut lebih diarahkan pada cara menjalankan keyakinan tanpa menggunakan kekerasan, menghilangkan hak kelompok lain atau menolak kehidupan bersama.

Kementerian Agama menjelaskan moderasi beragama sebagai cara memahami dan mengamalkan agama secara tidak ekstrem. Penjelasan mengenai konsep tersebut tersedia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendekatan tersebut relevan bagi masyarakat Mukomuko yang terdiri dari berbagai latar belakang dan membutuhkan ruang sosial yang tetap harmonis.

Generasi Muda Perlu Dibekali Literasi Digital

Generasi muda menjadi kelompok yang sangat aktif menggunakan internet. Media sosial, platform video, grup percakapan, forum, dan permainan daring membuat mereka berinteraksi dengan informasi dalam jumlah sangat besar setiap hari.

Kondisi ini memiliki banyak manfaat, tetapi juga membuka ruang bagi informasi manipulatif, propaganda serta narasi yang sengaja dirancang untuk membangun kebencian.

Pencegahan paham radikal Mukomuko karena itu tidak cukup dengan melarang remaja menggunakan internet. Pendekatan yang lebih efektif adalah membekali mereka dengan kemampuan memeriksa informasi dan memahami bagaimana konten manipulatif bekerja.

Sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan serta tokoh masyarakat dapat mengajarkan kebiasaan sederhana seperti membaca berita secara utuh, memeriksa sumber, membandingkan informasi dan tidak langsung membagikan konten provokatif.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Konten Mencurigakan?

Pertama, jangan langsung menyebarkannya. Membagikan konten hanya untuk bertanya apakah informasi tersebut benar dapat ikut memperluas jangkauan pesan yang bermasalah.

Kedua, periksa sumber asli. Cari apakah informasi tersebut berasal dari media kredibel, lembaga pemerintah, organisasi yang jelas atau akun anonim.

Ketiga, perhatikan apakah video atau teks dipotong dari konteks yang lebih panjang.

Keempat, jika konten secara jelas berisi ancaman kekerasan atau ajakan melakukan tindak pidana, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia pada platform maupun menyampaikannya kepada aparat berwenang.

Kelima, hindari melakukan persekusi atau menyebarkan identitas seseorang hanya berdasarkan kecurigaan pribadi. Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat, bukan pengguna media sosial.

Persatuan Menjadi Pesan Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat, bukan pengguna media sosial.

Persatuan Menjadi Pesan Utama Momentum Kemerdekaan

Peringatan terbaru DPRD mengenai paham radikal Mukomuko disampaikan dalam momentum HUT ke-81 RI. Karena itu, pesan yang dibawa tidak hanya mengenai ancaman ideologi tetapi juga pentingnya persatuan.

Dedy Kurniawan berharap masyarakat dapat mewarisi semangat perjuangan para pahlawan dan meneruskannya melalui pembangunan daerah.

Upacara di Kecamatan Penarik juga diikuti masyarakat dan unsur pemerintah setempat serta dimeriahkan kegiatan kesenian dari sekolah.

Konteks tersebut menunjukkan bahwa perayaan kemerdekaan dapat menjadi momentum memperkuat kebersamaan masyarakat tanpa memandang latar belakang masing-masing.

Jangan Mudah Memberikan Label “Radikal” kepada Orang Lain

Salah satu hal penting dalam pembahasan ini adalah penggunaan istilah secara bertanggung jawab.

Perbedaan pendapat, kritik keras, pilihan organisasi, gaya berpakaian, tingkat religiusitas maupun pilihan politik seseorang tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa ia anggota kelompok radikal.

Masyarakat justru perlu menghindari tuduhan tanpa dasar karena dapat menimbulkan konflik baru.

Lima pola yang dijelaskan dalam artikel ini merupakan bahan edukasi berdasarkan penjelasan MUI dan Kemenag Mukomuko sebelumnya. Daftar tersebut bukan alat untuk melakukan diagnosis ideologis terhadap tetangga, teman atau anggota keluarga.

Jika terdapat indikasi nyata mengenai ancaman kekerasan atau tindak pidana, informasi sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi sehingga dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Kesimpulan

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dedy Kurniawan pada momentum HUT ke-81 RI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh paham radikal Mukomuko yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan kehidupan NKRI.

Peringatan tersebut bersifat preventif. Tidak ada informasi dalam pernyataan terbaru yang menyebut munculnya kelompok radikal baru atau adanya serangan tertentu di Kabupaten Mukomuko.

Sebagai bahan edukasi, MUI dan Kemenag Mukomuko sebelumnya pernah menjelaskan sejumlah pola yang perlu dicermati, seperti penolakan ekstrem terhadap Pancasila, kebiasaan menghakimi kelompok lain, penolakan terhadap budaya lokal secara ekstrem, eksklusivisme yang disertai doktrin kebencian serta penggunaan potongan informasi atau dalil tanpa konteks.

Namun masyarakat harus berhati-hati menggunakan ciri tersebut. Satu perilaku tidak otomatis membuktikan seseorang radikal. Kritik terhadap pemerintah, perbedaan politik maupun perbedaan praktik keagamaan juga tidak dapat serta-merta diberi label radikalisme.

Pencegahan terbaik dilakukan melalui pendidikan, literasi digital, dialog, moderasi beragama, penghormatan terhadap perbedaan serta pelaporan melalui jalur resmi apabila ditemukan ancaman kekerasan yang nyata.

Sumber dan Referensi

Baca Juga :

Berita Nasional Terbaru

Berita Politik Indonesia

Berita Terupdate Mukomuko