Mukomuko-mangimbau.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko sudah menghitung bulan. Rencananya, Pilkades bagi 37 desa akan dihelat pada Oktober 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Junaidi, SP menuturkan, Pilkades serentak tahun 2026 ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah itu, memungkinkan Pilkades tahun 2026 tetap digelar meski cuma terdapat calon tunggal. Berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mewajibkan lebih dari satu calon Kades.

Kendati demikian, ada tahapan dan syarat yang mesti dilalui sebelum disepakati Pilkades dengan calon tunggal.

Dalam pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026, jika dalam waktu normal masih terdapat 1 orang pendaftar calon Kades, maka panitia wajib memperpanjang waktu pendaftaran selama 15 hari.

Kemudian masih pada pasal 44, jika dalam masa perpanjangan 15 hari masih terdapat 1 calon yang mendaftar, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 10 hari.

Dilanjutkan, jika dalam 2 kali masa perpanjangan itu masih saja terdapat 1 pendaftar, maka panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bermusyawarah untuk mufakat menetapkan 1 orang yang mendaftar sebagai calon Kades tunggal.

Pilkades dengan calon tunggal dapat batal jika antara panitia dan BPD tidak menemui kata sepakat. Untuk itu, kepala daerah mengangkat ASN menjadi penjabat Kades.

Pilkades calon tunggal juga dapat dilaksanakan apabila dalam satu desa terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon Kades, namun salah satunya berhalangan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026.

// Bentuk Surat Suara

Dalam hal pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026, desain surat suara dibuat dua kolom.

Satu kolom memuat foto dan nama calon kades dan satu kolom lagi kosong. Hal itu tertuang dalam Pasal 46 poin 1.

Kemudian, jika Pilkades calon tunggal akibat salah satu calon berhalangan tetap sebagaimana diatur Pasal 45, jika salah satu calon diketahui tidak melanjutkan pencalonannya sebelum surat suara dicetak, maka desain surat suara dibuat dua kolom, satu memuat foto dan nama calon dan satu kolom lagi kosong.

Namun dalam hal salah satu calon ditetapkan berhalangan tetap melanjutkan pencalonannya setelah surat suara dicetak, pemungutan suara tetap menggunakan surat suara yang telah dicetak meski terdapat foto calon Kades yang dibatalkan.

Hanya saja, panitia wajib mengumumkan pembatalan salah satu calon Kades ke publik.

// Kesimpulan

Pada Pilkades serentak tahun 2026 ini sangat memungkinkan Pilkades tetap dilaksanakan meski hanya terdapat 1 calon Kades. Hal itu berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mewajibkan lebih dari 1 Calon Kades.