Mukomuko-mangimbau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dan atau perbuatan curang yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dua orang pelaku diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah As (45), seorang warga Selebar, Kota Bengkulu, dan seorang perempuan berinisial MA (27) warga Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang diketahui seorang mahasiswi yang dalam aksinya mengaku-ngaku sebagai pengacara (lawyer).
Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pondok Suguh menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Alianasi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu pada 20 April 2026 dan 6 Mei 2026.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Karena merasa tidak ada masalah, pihak sekolah (korban) tidak merespons surat tersebut.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, tersangka Astrawan menghubungi korban via telepon dan memaksa untuk bertemu guna membahas data Dana BOS tersebut. Ketika korban menolak karena ada kegiatan lain, Astrawan langsung mengancam akan meneruskan laporan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Keesokan harinya, Jumat 19 Juni 2026 As kembali menghubungi korban yang saat itu sedang sakit. Memanfaatkan kondisi korban, As secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 20.000.000,- dengan dalih sebagai biaya untuk mencabut laporan di pihak penegak hukum.
Karena korban merasa keberatan dengan nominal tersebut, beberapa jam kemudian tersangka MA menghubungi korban dan mengaku sebagai pengacara As.
MA melakukan negosiasi ulang hingga akhirnya korban yang dalam posisi tertekan menyepakati angka Rp 15.507.000,- termasuk biaya operasional pelaku. MA kemudian menentukan lokasi penyerahan uang di Kamar Nomor 6, Hotel Rindu Alam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
Operasi Tangkap Tangkan (OTT)
Pada Sabtu pagi 20 Juni 2026, korban meminta bantuan kerabatnya, L dan R untuk mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.
Sesaat setelah uang tunai diserahkan kepada kedua pelaku di dalam kamar hotel, anggota Satreskrim Polres Mukomuko yang sudah mengendus informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan.
Kedua pelaku tidak dapat berkutik dan langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Mukomuko.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa; Uang tunai sebesar Rp15.507.000,- di dalam kantong plastik yang disimpan dalam tas kain burgundy bertuliskan “ELDEENA SYARI”.
Kemudian barang bukti lain sejumlah kartu identitas (Id Card) milik tersangka As, termasuk kartu pers/wartawan media cetak & online “KPK TIPIKOR”, kartu anggota investigasi “TIPIKOR”, serta kartu pengenal “SENYAP 08” dan “toBagoes Bengkulu”.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 483 dan atau Pasal 492 Junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mukomuko. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian Kapokres. (Api)


Tinggalkan Balasan