Laporan Kasus Pengeroyokan Pelajar di Pondok Suguh Mandek, LSM Semut Merah Desak Kepolisian Usut Tuntas

Mukomuko-manginbau.com – LSM Semut merah menyoroti laporan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok orang warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Dimana korbanyak yaitu sekelompok pelajar asal Kecamatan Teramang Jaya.

Aksi pengeroyokan berutal itu terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 lalu di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Pasca kejadian, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Mukomuko.

Namun sangat disayangkan, perkara ini tidak ada titik terang. Tidak berproses alias mandek.

“Kok bisa aksi pengeroyokan yang korbannya pelajar, usia anak-anak perkaranya tidak diproses. Ini menimbulkan pertanyaan,” kata Ketua LSM Semut Merah, Gemmi Jupriadi, Jumat malam, 5 Juni 2026.

Dari penelusuran mereka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU yang telah dilimpahkan ke Polsek Pondok Suguh sebulan yang lalu.

“Mana jargon ‘Gercep’ dari Polres Mukomuko. Buktinya laporan ini sudah sebulan belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Gemmi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, terlepas dari apa pun latar belakang atau pemicu perselisihan yang terjadi.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dalang serta pelaku pengeroyokan tersebut.

Menurut Gemmi, bukti visual terkait aksi kekerasan tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Bukti tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan memproses para pelaku yang terlibat.

“Ini negara hukum, tentu ada hukum yang memproses, terlepas apapun itu kesalahan dari pelajar tersebut. Aparat harus mengusut tuntas dalang dari aksi pengeroyokan ini berdasarkan bukti video yang beredar. Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Gemmi.

Selain menyoroti aksi pengeroyokan, Gemmi juga mengingatkan terkait status para korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, kepolisian harus mengedepankan prosedur yang berlaku sesuai dengan amanat undang-undang.

“Dalam laporan itu, korbanyak masih di bawah umur. Usia pelajar. Jalankan sesuai dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Mukomuko,” pungkasnya. (Api)