MMA – Seorang advokat atau pengacara asal Kabupaten Mukomuko, Muslim CH. mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang melepas 6 orang terdakwa kasus perjudian kecil pada putusan persidangan yang digelar beberapa hari lalu.
Kata Muslim, ia membaca berita di portal mukomuko-manginbau.com yang memberitakan Hakim PN Mukomuko menerapkan prinsip Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) terhadap 6 tersangka kasus perjudian.
Menurut Muslim, hal itu merupakan langkah yang luar biasa dalam penerapan peradilan Indonesia di Kabupaten Mukomuko.
Kata Muslim, untuk memenuhi rasa keadilan, dalam kasus seperti perjudian kecil, putusan Hakim memang tidak harus berakhir ke kurungan penjara sekalipun terdakwa terbukti bersalah.
“Putusan yang bijaksana dari Hakim PN Mukomuko ini. Barangkali 6 terdakwa itu adalah tulang punggung keluarga. Putusan yang mengedepankan sisi kemanusiaan ini betul-betul perlu kita apresiasi,” ungkap Muslim.
“Kalau saya pakai terminologi ‘Lepas’. Putusan yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah, tapi tidak perlu menjalani hujuman penjara. Berbeda dengan vonis bebas, si terdakwa diputus tidak bersalah. Terkadang putusan lepas ini lebih berkeadilan dan lebih manusiawi,” demikian Muslim.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko memutuskan untuk menerapkan prinsip Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) terhadap 6 orang terdakwa kasus perjudian skala kecil.
6 Terdakwa Perjudian Taruhan Rp 2 Ribu Divonis Lepas Berkat Pemaafan Hakim PN Mukomuko
Keenam terdakwa dalam tiga perkara tersebut, adalah Ranjas, Hermanto, Ujang Rianto, Saukani, Zamdi, dan Abdul Gani, lepas dari jeratan pidana alias tidak dijatuhi pidana penjara.
Ini untuk pertama kali Hakim PN Mukomuko menerapkan prinsip Pemaafan Hakim. Ini menjadi catatan sejarah penting penerapan peradilan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
Putusan progresif ini dijatuhkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada Rabu, (20/5), atas tiga berkas perkara terpisah, yakni Nomor 17/Pid.B/2026/PN Mkm, Nomor 20/Pid.B/2026/PN Mkm, dan Nomor 23/Pid.B/2026/PN Mkm.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Peskano Marolop Malau, S.H., M.H., Anggis Tiyana Br. Situngkir, S.H., M.Kn., dan Ummu Salamah, S.H., M.H. secara bergantian memimpin persidangan.
Majelis Hakim secara tegas menyatakan, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
Namun, Majelis Hakim mengambil langkah bijaksana dengan memberikan pemaafan kepada para terdakwa serta menyatakan bahwa para terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan.
Pertimbangan Hukum yang Humanis
Majelis Hakim mempertimbangkan secara sosiologis dan yuridis secara mendalam dengan berpedoman pada kewenangan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, mengingat nilai taruhan yang relatif kecil, tidak adanya unsur terorganisir, serta praktik tersebut yang dipandang sebagai kebiasaan masyarakat setempat yang dilakukan untuk tujuan hiburan.
Selain ringannya perbuatan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan pribadi para terdakwa. Para terdakwa merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, berprofesi sebagai petani atau buruh harian lepas, dan merupakan tulang punggung keluarga. Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan sangat menyesali perbuatannya.
“Penjatuhan pidana penjara terhadap para terdakwa dipandang kontraproduktif, mengingat beban sosiologis dan dampak kemudharatan yang lebih besar bagi anggota keluarga yang keberlangsungannya sangat bergantung pada figur para terdakwa,” urai Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menegaskan, arah peradilan pidana di Indonesia saat ini telah mengalami pergeseran dari retributif (pembalasan) ke restoratif-rehabilitatif.
Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam melihat hukum bukan sekadar teks kaku yang menghukum, melainkan sarana untuk menyelesaikan masalah secara edukatif, memulihkan keseimbangan sosial, dan memberikan kemanfaatan yang sejati bagi masyarakat.
Menutup amar putusannya, PN Mukomuko memerintahkan pihak terkait untuk segera mengeluarkan keenam terdakwa dari tahanan, agar dapat kembali berkumpul dan mencari nafkah untuk keluarganya.
Seluruh barang bukti perjudian dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti berupa uang dan kendaraan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. (Ari



Tinggalkan Balasan