MMA – Dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah oleh oknum kepala desa (kades) Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, memicu sorotan tajam publik. Ironisnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terkesan memilih diam, tanpa langkah tegas untuk mengamankan aset yang diduga telah beralih tangan secara ilegal.

Padahal, aset tanah daerah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Jika benar terjadi penyerobotan atau bahkan praktik jual beli oleh pihak yang tidak berwenang, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Sikap pasif Pemkab Mukomuko justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih bergerak cepat melakukan penertiban dan penelusuran, pemerintah daerah dinilai lamban, bahkan terkesan menutup mata terhadap persoalan serius ini.

“Kalau aset daerah saja bisa diperjualbelikan tanpa tindakan tegas, lalu bagaimana jaminan keamanan aset lainnya?” ujar Perlindungan, tokoh masyarakat setempat.

Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat bisa menjadi enggan untuk menghibahkan lahan mereka bagi kepentingan pembangunan jika tidak ada kepastian perlindungan hukum terhadap aset yang telah diserahkan.

Tentu saja kalangan masyarakat bahkan menilai, sikap diam Pemkab Mukomuko mengindikasikan adanya ketakutan terhadap oknum kades yang diduga terlibat. Dugaan ini tentu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan penegakan hukum.

“Kalau seperti ini, kami sebagai masyarakat menilainya Pemkab Mukomuko takut sama oknum Kades. Arti kata Kades lebih berkuasa dari pada Pemkab,” tegasnya.

Sambungnya, publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan tetap bungkam, atau akhirnya berani bertindak untuk menyelamatkan aset daerah yang menjadi hak masyarakat luas.

“Sejauh ini bisa dilihat sendiri belum ada tindakan dari Pemkab Mukomuko ? Padahal tanah itu sudah jelas aset daerah, karena sudah ada pembangunan dari pemerintah pusat diatas lahan yang dijual oknum kades,” ungkap Parlindungan dengan nada kesal. (Api)