MMA – Gelombang kritik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko kian menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai instansi tersebut gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan desa, khususnya dalam menangani polemik lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Seorang tokoh masyarakat Desa Sumber Makmur, Parlindungan secara tegas mendesak Bupati Mukomuko untuk segera mengevaluasi bahkan memberhentikan Kepala Dinas PMD, jika dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan desa.

“Kalau PMD sebagai leading sektor tidak mampu menyelesaikan persoalan desa, untuk apa dipertahankan? Lebih baik dievaluasi, bahkan kalau perlu diberhentikan,” ujarnya.

Lanjutnya, Dinas PMD bukan sekadar lembaga administratif yang mengurus pencairan dana desa, melainkan memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian persoalan desa, termasuk sengketa aset.

“Jangan sampai PMD hanya fokus urus pencairan dana desa saja. Fungsi vitalnya adalah menyelesaikan persoalan-persoalan desa, terutama terkait aset yang bermasalah, terbengkalai, atau diduga disalahgunakan,” tegasnya.

Ia bahkan menyindir keras, jika fungsi tersebut tidak berjalan, maka keberadaan dinas tersebut patut dipertanyakan.

“Sejak polemik ini mencuat sampai saat sekarang, tidak ada upaya dari Dinas PMD. Seolah-olah tutup mata. Apakah ia kuat kades dari kepala dinas dalam pemerintahan ini,” ujarnya dengan nada kesal.

Sebagai perwakilan masyarakat, pihaknya meminta Bupati Mukomuko untuk lebih selektif dalam memilih dan mengevaluasi pejabat yang menjadi pembantunya.

“Jangan sampai pejabat hanya duduk dan menerima gaji, tapi tidak paham persoalan rakyat. Bupati harus tegas dan selektif dalam menunjuk pembantunya,” katanya.

Mereka menilai bahwa jika persoalan seperti pasar desa saja tidak mampu ditangani oleh dinas terkait, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah.

Kades Diminta Dinonaktifkan Sementara

Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Bupati Mukomuko untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Sumber Makmur (J) yang saat ini sedang berstatus terlapor dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Agar fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu pemerintahan desa, sebaiknya kepala desa dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Aset Desa Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

Dalam pernyataannya, tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa jika terbukti terjadi penyimpangan, maka aset desa seperti pasar tersebut harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak bisa diselesaikan, pasar desa itu harus kembali ke masyarakat. Itu hak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya

LSM LP-KPK: ‘Kalau Tak Peka, Untuk Apa Ada?’

Nada kritik lebih keras datang dari Ketua LSM LP-KPK, M. Toha, yang mengecam sikap Dinas PMD yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan yang berkembang di Desa Sumber Makmur.

“Kami melihat PMD tidak peka terhadap persoalan desa. Padahal ini menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat luas. Kalau fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan, lalu untuk apa dinas ini ada?” ujarnya. (Api)