MMA – Polemik dugaan penjualan lahan hibah pasar oleh oknum Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, kian melebar. Tak hanya menyeret pemerintah desa, kini sorotan publik juga mengarah ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Pasalnya, di tengah mencuatnya polemik tersebut, hingga kini status legalitas lahan tersebut disebut-sebut belum terdaftar sebagai aset daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum adanya kejelasan ini diduga disebabkan belum tuntasnya proses administrasi dokumen hibah oleh instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama setelah proyek pembangunan pasar pada 2017 silam tetap berjalan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Salah satu LSM Kabupaten Mukomuko, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola aset negara.
“Kalau benar lahan itu belum tercatat sebagai aset daerah, ini persoalan serius. Secara aturan, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus didukung legalitas lahan yang jelas,” ujar Junaidi, S.AP, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko.
Ia juga mempertanyakan bagaimana proyek tersebut bisa mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat, sementara aspek legalitas lahan diduga belum rampung.
“Ini yang menjadi kejanggalan. Biasanya, salah satu syarat utama agar pembangunan bisa direalisasikan adalah status lahan harus clean and clear, artinya sudah sah dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami minta transparansi. Tunjukkan dokumen hibahnya, apakah sudah lengkap atau belum. Jangan sampai ada indikasi kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses ini,” tambahnya.
Ini ia sampaikan, agar persoalan lahan hibah pasar kawasan Desa Sumber Makmur dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harap instansi terkait, BKD bidang aset, Disperindag, Dinas PMD maupun camat setempat turun untuk menyelesaikan permasalahan ini. Supaya cepat terselesaikan dan tidak berkepanjangan,” pungkasnya. (Api)



Tinggalkan Balasan