MMA – Dugaan kejanggalan dalam proses jual beli lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, mulai terkuak dan menuai sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah adanya dokumen surat jual beli tanah yang ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat. Dalam dokumen tersebut, terdapat perbedaan mencolok pada tanggal dan tahun transaksi yang dinilai tidak lazim.
Berdasarkan penelusuran, dalam surat tersebut tercantum bahwa proses penjualan lahan dari dilakukan lebih dahulu, sementara dokumen pembelian justru tercatat pada waktu setelahnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi dan kronologi kepemilikan tanah yang dimaksud.
Adapun kejanggalan dokumen jual beli lahan yang dimaksud yaitu, Kades mengklaim ia membeli lahan pasar dari Joko Supriyanto seluas 1 hektare dengan harga Rp 200 juta pertanggal 2 April 2016. Sedangkan Kades menjual lahan tersebut ke saudara Hendy Murfi pertanggal 10 Februari 2016.
Kemudian, materai yang digunakan dalam surat jual beli pada tahun 2016 menggunakan materai Rp 10.000. Sedangkan materai Rp10.000 resmi berlaku mulai 1 Januari 2021. Ini menunjukkan surat jual beli dibuat diatas tahun 2021.
Lebih parahnya lagi, penghibah lahan Joko Supriyanto merasa tidak pernah menjual lahan pasar pada kades, dan tidak pernah menandatangi surat jual beli seperti yang disampaikan kades.
“Kalau melihat dari tanggalnya, ini jelas janggal. Secara logika hukum, tidak mungkin seseorang menjual aset yang secara administratif belum ia miliki,” ujar Nurohim tokoh masyarakat setempat.
Lanjutnya, dengan adanya polemik ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat lahan yang dipersoalkan merupakan aset yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum, yakni pasar desa, yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi warga.
“Kami sebagai masyarakat meminta pihak penegak hukum maupun Pemkab cepat tanggap atas persoalan ini. Supaya cepat selesai dan tidak berkepanjangan,” harap Nurohim.
Hal yang sama disampaikan warga setempat, Mashut yang juga mantan Ketua BPD Sumber Makmur waktu itu. Sebatas yang ia ketahui memang benar lahan untuk pembangunan pasar kawasan di desanya murni dihibahkan oleh Joko Supriyanto seluas 1 hektare.
Waktu itu juga ia ikut langsung ke lokasi lahan yang dihibahkan untuk pembangunan pasar kawasan bersama pihak kementerian desa.
“Memang benar lahan itu dihibahkan untuk pembangunan pasar kawasan, bukan dijual belikan. Itu luasnya 1 hektar yang memang lahan milik pak Joko Supriyanto,” pungkasnya. (Api)



Tinggalkan Balasan