MMA – Polemik dugaan penjualan lahan hibah untuk pembangunan pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, terus bergulir. Setelah ramai diberitakan, Kepala Desa Sumber Makmur akhirnya angkat bicara.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kades menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang dimaksud diperolehnya melalui mekanisme jual beli yang sah.
“Coba konfirmasikan dulu dengan narasumber atau yang memberi laporan ke anda. Untuk kepemilikan tanah saya, melalui mekanisme jual beli yang sah. Bisa anda konfirmasi ke pemilik tanah yang menjual tanah tersebut kepada saya. Untuk laporan, bukan cuma ke wartawan, bahkan sudah sampai ke Polres Mukomuko. Tunggu perkembangan mereka saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan. Saat awak media kembali mengonfirmasi apakah lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan tanah hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan pasar kawasan, Kades justru tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, isu yang berkembang menyebutkan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan hibah untuk kepentingan fasilitas umum, namun diduga telah dialihfungsikan dan diperjualbelikan secara pribadi.
Kasus ini pun disebut-sebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam penanganan Polres Mukomuko. Publik menanti kejelasan serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik polemik lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari Kades terkait status pasti lahan yang menjadi sorotan. (Api)



Tinggalkan Balasan