MMA – Pembatasan pelajar pegawai sebesar 30 persen dari APBD menjadi perhatian serius Pemkab Mukomuko.

Imbas dari pembatasan belanja pegawai ini, Pemkab Mukomuko harus menekan belanja pegawai. Isu yang berkembang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya Paruh Waktu bakal terseret dalam pusaran pemberhentian.

Namun Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan menepis isu tersebut. Katanya, sesuai arahan Bupati serta Gubernur Bengkulu, tidak ada pemberhentian PPPK, sekalipun ada pembatasan belanja pegawai 30 persen.

Marjohan menuturkan, porsi belanja pegawai pada postur APBD Kabupaten Mukomuko saat ini sekitar 39 persen. Dengan catatan, transfer dari pemerintah pusat sudah banyak dipangkas.

Jika transfer pusat kembali normal seperti sebelum adanya efisiensi dan kebijakan lain, maka secara persentase 30 persen belanja pegawai akan terpenuhi tanpa mengurangi angka saat ini.

“Jadi sebenarnya kondisinya seperti itu. Kalau saja kondisi keuangan masih seperti sekarang, Pemkab itu hanya memangkas 9 persen belanja pegawai. Tapi, kalau transfer pusat nanti normal lagi, maka kita aman. 30 persen belanja pegawai akan terpenuhi, tanpa mengurangi alokasi anggaran yang dibutuhkan,” papar Sekda.

Kendati demikian, Pemkab Mukomuko juga terus mengkaji kebijakan agar belanja pegawai dapat ditekan.

Pemkab Mukomuko kemungkinan akan memilih jalan yang sama dengan yang dilakukan Pemprov Bengkulu.

Yakni, melakukan pengurangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias menyatukan Dinas dan Badan yang serumpun, serta melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kemungkinan kita melakukan sama dengan yang dilakukan Pemprov. Yaitu menggabungkan beberapa OPD serumpun, dan menyesuaikan TPP,” kata Marjohan.

Ia yakin dengan strategi diatas maka Pemkab Mukomuko akan sama dengan Pemprov Bengkulu, tidak akan merumahkan PPPK.

“Jadi sesuai dengan arahan Pak Gub dan Pak Bupati, belum ada rencana kita merumahkan PPPK,” demikian Sekda. (Ari)