MUKOMUKO MANGIMBAU – Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah resmi dibuka oleh Polda Metro Jaya setelah mencuatnya kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro perjalanan Hanania Travel atau PT Khazanah Tamma Internasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang terus bertambah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah langsung menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena banyak calon jemaah mengaku gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan.
Polda Metro Jaya Resmi Buka Posko Pengaduan
Polda Metro Jaya membuka posko khusus bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendataan korban yang belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mendatangi langsung Kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa identitas diri serta dokumen pendukung terkait transaksi perjalanan umrah.
Korban Dapat Melapor Lewat WhatsApp
Selain layanan tatap muka, kepolisian juga menyediakan jalur pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan korban yang berada di luar daerah.
Nomor pengaduan resmi yang disediakan adalah 0813-1400-141 dan dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah tersebut.
Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kerugian Korban Capai Rp12 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan Polda Metro Jaya, laporan pertama yang diterima berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar setelah mereka membayar paket perjalanan umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Kasus tersebut menjadi salah satu dugaan penipuan perjalanan ibadah yang paling banyak menyita perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Hanania Travel Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Banyak Jemaah Mengaku Gagal Berangkat
Sejumlah korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah sejak beberapa bulan lalu namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan pihak travel.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para calon jemaah yang berharap dapat menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Banyak korban kini berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Kasus Hanania Travel Ramai Dibahas Publik
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah ini menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan masyarakat di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah dan memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan pembayaran.
Imbauan untuk Calon Jemaah Umrah
Pengamat perjalanan ibadah mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin resmi biro perjalanan umrah sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, calon jemaah juga disarankan menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjalanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki perlindungan hukum jika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Kesimpulan
Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah yang dibuka Polda Metro Jaya menjadi langkah penting untuk mendata dan membantu para korban dugaan penipuan Hanania Travel.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar, masyarakat diharapkan segera melapor jika merasa menjadi korban agar proses hukum dapat berjalan lebih maksimal.
FAQ Seputar Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah
Di mana Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah berada?
Posko berada di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Apakah korban bisa melapor secara online?
Ya, korban dapat menghubungi WhatsApp resmi di nomor 0813-1400-141.
Berapa total kerugian korban?
Laporan awal menyebutkan kerugian mencapai sekitar Rp12,14 miliar.
Siapa tersangka dalam kasus ini?
Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :


Tinggalkan Balasan