MMA – Dugaan adanya anggaran pengadaan barang/jasa muncul secara tiba-tiba di postur APBD Kabupaten Mukomuko tanpa melalui proses pembahasan di tingkat legislatif, alias “anggaran siluman” tidak bisa dianggap remeh dan sesuatu hal yang biasa.

Bupati selaku kepala daerah dan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib bertanggung jawab atas kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang mendapat perhatian publik ini.

Hal ini ditegaskan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd kepada Mukomuko Mangimbau.

Kata Saprin, APBD disusun secara bertahap dalam rangkaian yang panjang. Penyusunan perencanaan pembangunan melalui setidak dua pendekatan.

Pertama yaitu top down, diantaranya meliputi visi dan misi serta program unggulan kepala daerah. Artinya, rencana pembangunan datang dari pucuk pimpinan.

Pendekatan kedua itau bottom up atau datang dari masyarakat berupa usulan atau aspirasi. Usulan itu ditampung melalui Musrenbang mulai tingkat desa, kecamatan sampai Murenbangkab.

Usulan atau aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD baik selalu forum reses atau jalur lain, termasuk bagian perencanaan dengan pendekatan bottom up.

“Pertanyaannya, apakah pengadaan iPhone 17 Pro Max (2026) dan peralatan golf (2025) di Sekretariat DPRD bagian dari visi dan misi Bupati Mukomuko, atau aspirasi masyarakat? Kalau tidak bersumber dari dua pendekatan itu (top down dan bottom up) maka pengadaan ini sarat kepentingan pribadi,” ujar Saprin.

Kata Saprin, pernyataan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko sudah sangat jelas, bahwa pengadaan iPhone dan alat golf tidak pernah dibahas di tingkat Komisi maupun Banggar.

Maka diduga kuat pengadaan tersebut merupakan titipan yang sangat perlu ditelusuri.

Jika dibiarkan saja, maka dapat mengganggu jalannya visi dan misi serta program unggulan Bupati Mukomuko periode 2025-2029.

Yang lebih parah lagi, aspirasi masyarakat, usulan pembangunan yang berasal dari bawah tidak dapat diakomodir.

Saprin meminta ketegasan Bupati dan Sekda untuk memanggil anak buahnya yang berkaitan dengan pengadaan iPhone dan alat golf, lantaran diduga “anggaran siluman”.

Tidak hanya itu, sebagai masyarakat, Saprin meminta kepada Sekda menelusuri pengadaan barang/jasa di setiap OPD. Karena bisa saja masih ada “belanja titipan” di OPD yang lain.

“Permainan seperti ini sama saja melawan arah kebijakan kepala daerah. Bupati harus tegas. Panggil anak buahnya, telusuri kejanggalan ini, evaluasi pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Saprin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST yang juga anggota Banggar mengakui kalau rencana pengadaan iPhone 17 Pro Max (2026) dan peralatan golf (2025) tidak pernah dibahas dan disetujui baik di tingkat Komisi maupun Banggar.

Dan diberitakan juga sebelumnya, terpantau di Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, muncul pengadaan iPhone 17 Pro Max sebanyak 3 unit yang nilainya mencapai Rp 134 juta.

Selain itu, setelah ditelusuri dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, pada tahun 2025 lalu, Sekretariat DPRD Mukomuko pernah mengadakan 4 paket peralatan golf senilai Rp 317 juta.