MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Kasus penyelundupan sisik trenggiling kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan pengiriman 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dibawa ke luar negeri. Dua orang berinisial HJ dan P diamankan dalam operasi yang berawal dari penyelidikan panjang terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penyelundupan sisik trenggiling tersebut diduga terhubung dengan jaringan lintas provinsi dan lintas negara. Barang bukti rencananya dibawa melalui Surabaya sebelum diteruskan menuju Vietnam dan Tiongkok. Polisi menyebut sisik itu berasal dari trenggiling yang diburu di sejumlah wilayah Kalimantan.

Pengungkapan tersebut menjadi penting karena trenggiling bukan satwa biasa. Manis javanica termasuk mamalia yang dilindungi di Indonesia, berstatus sangat terancam punah atau Critically Endangered, serta masuk Appendix I CITES. Status itu menempatkan perdagangan internasional spesies tersebut dalam pembatasan yang sangat ketat.

Terbongkar Penyelundupan Sisik Trenggiling 64 Kg di Banjarmasin

Penyelundupan sisik trenggiling tersebut terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan hampir satu tahun. Polisi menyebut informasi awal berasal dari masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Penyelidikan kemudian mengarah pada rencana pengiriman sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Kota Banjarmasin. Pada 31 Juli 2026, petugas melakukan penyergapan ketika kendaraan yang membawa barang tersebut tiba di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.

Dari kendaraan itu, polisi menemukan dua karung putih yang berisi sisik trenggiling kering. Satu karung memiliki berat sekitar 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 64 kilogram.

Dua orang berinisial HJ dan P kemudian diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta jaringan lain yang diduga terhubung dengan perdagangan tersebut.

Rute Diduga Kalimantan-Surabaya-Vietnam-Tiongkok

Salah satu bagian penting dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling ini adalah rute distribusinya. Menurut Polda Kalsel, barang bukti rencananya dibawa ke Surabaya sebelum diteruskan menuju Vietnam dan Tiongkok.

Polisi menduga jaringan perdagangan tidak hanya bergerak di satu wilayah. Barang disebut berasal dari pemburu di kawasan hutan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong. Sisik kemudian dikumpulkan sebelum masuk ke jaringan pengepul.

Pola tersebut menunjukkan dugaan rantai perdagangan yang memiliki beberapa lapisan. Mulai dari pemburu, pengumpul, pengangkut, pengepul, hingga pihak yang diduga menangani distribusi antardaerah dan pengiriman ke luar negeri.

Aparat belum menyatakan bahwa seluruh jaringan sudah terungkap. Karena itu, proses penyidikan menjadi penting untuk mencari pihak lain yang mungkin berperan dalam perdagangan tersebut.

64 Kg Sisik Diperkirakan Berkaitan dengan 250-320 Trenggiling

Dampak ekologis kasus tersebut cukup besar. Dalam keterangan resmi kepolisian, kalkulasi pakar konservasi yang dipaparkan dalam pengungkapan perkara memperkirakan satu kilogram sisik dapat berasal dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa.

Jika perhitungan itu diterapkan pada 64 kilogram barang bukti, jumlah tersebut diperkirakan berkaitan dengan sekitar 250 sampai 320 ekor trenggiling.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan berat sisik, bukan penghitungan langsung terhadap individu satwa. Namun, perkiraan itu memberi gambaran mengenai besarnya tekanan perburuan yang diperlukan untuk menghasilkan puluhan kilogram sisik.

Kasus penyelundupan sisik trenggiling seperti ini juga menunjukkan bahwa dampak kejahatan satwa liar jauh lebih besar daripada jumlah karung yang terlihat sebagai barang bukti.

Harga Beli Rp1,5 Juta, Dijual Rp2,9 Juta per Kilogram

Polisi turut mengungkap dugaan pola harga yang berlaku dalam jaringan tersebut. Sisik trenggiling disebut dibeli dari pemburu dengan harga sekitar Rp1,5 juta per kilogram. Barang kemudian diduga akan dijual kembali kepada jaringan pengepul dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.

Selisih antara harga beli dan harga jual mencapai sekitar Rp1,4 juta per kilogram. Apabila seluruh 64 kilogram terjual pada selisih tersebut, margin kotor secara matematis dapat mencapai sekitar Rp89,6 juta.

Angka Rp89,6 juta tersebut bukan keuntungan yang sudah dipastikan diterima tersangka. Nilai itu hanya merupakan perhitungan berdasarkan selisih harga beli dan harga jual yang disampaikan kepolisian.

Data tersebut memperlihatkan adanya insentif ekonomi dalam perdagangan ilegal satwa. Nilai barang dapat meningkat ketika berpindah dari pemburu di tingkat lokal menuju pengepul dan jaringan pasar yang lebih luas.

Mengapa Trenggiling Dilindungi?

Infografik penyelundupan sisik trenggiling 64 kg dan jaringan perdagangan lintas negara
Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling diamankan dalam pengungkapan Polda Kalsel. Trenggiling termasuk satwa dilindungi dan berstatus sangat terancam punah.

Trenggiling atau Manis javanica merupakan mamalia pemakan semut dan rayap. Satwa ini mempunyai peran dalam ekosistem karena membantu mengendalikan populasi serangga di habitat alaminya.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mencatat trenggiling sebagai satwa mamalia dilindungi Indonesia. Status konservasinya berada pada kategori Critically Endangered, sedangkan dalam perdagangan internasional spesies ini termasuk Appendix I CITES.

Status tersebut menunjukkan tingginya ancaman terhadap populasi liar. Perburuan dan perdagangan ilegal menjadi salah satu tekanan yang dapat mempercepat penurunan populasi trenggiling di habitat alaminya.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan dalam pengungkapan kasus terbaru juga mengingatkan bahwa hilangnya trenggiling dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem karena satwa ini berperan sebagai pemakan semut dan rayap.

Appendix I CITES Batasi Perdagangan Internasional

Kasus penyelundupan sisik trenggiling juga mempunyai dimensi internasional. CITES menempatkan trenggiling dalam Appendix I, yaitu kelompok spesies yang menghadapi ancaman serius dan mendapat pengaturan perdagangan internasional paling ketat.

BKSDA Kalsel menyebut trenggiling masuk dalam Appendix I sejak 2016. Status tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengiriman bagian tubuh trenggiling ke luar negeri mendapat perhatian aparat konservasi dan penegak hukum.

Indonesia juga mempunyai aturan nasional mengenai konservasi tumbuhan dan satwa liar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Kalsel menyatakan dua tersangka dalam perkara ini dijerat menggunakan ketentuan dalam undang-undang konservasi tersebut.

2 Tersangka Terancam 11 Tahun Penjara

Menurut keterangan resmi Polri, HJ dan P dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Kepolisian menyebut kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ancaman pidana tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Penanganannya masuk ke ranah tindak pidana konservasi sumber daya alam.

Meski telah berstatus tersangka, HJ dan P tetap memiliki hak berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyelidikan Penyelundupan Sisik Trenggiling Berjalan Hampir Setahun

Salah satu fakta penting dari pengungkapan penyelundupan sisik trenggiling tersebut adalah lamanya proses penyelidikan. Polda Kalsel menyatakan tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan intensif hampir satu tahun sebelum penindakan dilakukan.

Durasi itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan saat penangkapan. Penyelidikan dibutuhkan untuk memetakan pola perdagangan, sumber barang, jalur distribusi, serta hubungan antarpihak.

Polisi juga berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Selatan untuk memastikan bahwa sisik yang diamankan memang berasal dari trenggiling. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan turut dilibatkan untuk membantu menelusuri sumber satwa.

Kolaborasi antarlembaga penting karena kejahatan satwa liar berhubungan dengan penegakan hukum, konservasi, kehutanan, transportasi, serta perdagangan lintas negara.

Jaringan Diduga Terorganisasi

Polda Kalsel menyebut penyelundupan sisik trenggiling ini diduga melibatkan jaringan internasional yang terorganisasi. Dugaan tersebut berkaitan dengan rencana pengiriman barang melalui Surabaya sebelum diteruskan ke Vietnam dan Tiongkok.

Namun, penyebutan jaringan internasional tidak berarti seluruh pihak atau jalur distribusinya telah teridentifikasi. Penyidikan lanjutan masih diperlukan untuk membuktikan hubungan antara pihak yang diduga terlibat.

Penelusuran jaringan menjadi penting karena penangkapan pengangkut saja belum tentu memutus rantai perdagangan. Aparat masih perlu mengetahui pihak yang berperan sebagai pemburu, pengepul, pemodal, penerima barang, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan.

Jika rantai tersebut dapat dipetakan secara menyeluruh, penegakan hukum berpeluang menjangkau pihak yang memiliki peran lebih besar dalam mempertahankan perdagangan ilegal satwa.

Informasi Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa laporan publik masih menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam mendeteksi perdagangan satwa dilindungi.

Masyarakat dapat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan seperti penawaran sisik, daging, kulit, atau bagian tubuh satwa dilindungi, pengangkutan dalam jumlah tidak wajar, maupun penjualan melalui media sosial dan marketplace.

Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian, BKSDA, atau instansi konservasi terkait. Masyarakat sebaiknya tidak melakukan konfrontasi langsung dengan pihak yang dicurigai karena tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Informasi seperti lokasi, waktu kejadian, akun penjual, nomor kendaraan, atau bukti transaksi dapat membantu proses penyelidikan selama diperoleh secara aman dan tidak melanggar hukum.

Mengapa Kasus Ini Layak Menjadi Perhatian Nasional?

Penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar perkara kriminal lokal di Banjarmasin. Barang diduga bersumber dari beberapa wilayah di Kalimantan, hendak dipindahkan melalui Surabaya, kemudian diarahkan menuju pasar luar negeri.

Rantai tersebut memperlihatkan hubungan antara perburuan di hutan, perdagangan antardaerah, dan permintaan internasional. Dampaknya menyentuh isu konservasi nasional, perlindungan keanekaragaman hayati, penegakan hukum, serta kerja sama lintas negara.

Sebanyak 64 kilogram sisik yang disita juga merupakan jumlah besar. Estimasi sekitar 250 sampai 320 trenggiling menunjukkan besarnya potensi kehilangan satwa apabila perdagangan semacam ini terus berlangsung.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa tidak cukup hanya dilakukan di kawasan hutan. Pengawasan jalur transportasi, perdagangan daring, jaringan pengepul, dan pengiriman antardaerah juga perlu berjalan bersamaan.

Kesimpulan

Kasus penyelundupan sisik trenggiling 64 kilogram di Kalimantan Selatan menjadi salah satu pengungkapan kriminal lingkungan terbaru dengan dimensi nasional dan internasional. Polda Kalsel mengamankan dua orang berinisial HJ dan P setelah penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun.

Barang bukti diduga hendak dibawa melalui Surabaya sebelum diteruskan menuju Vietnam dan Tiongkok. Berdasarkan kalkulasi konservasi yang disampaikan kepolisian, 64 kilogram sisik tersebut diperkirakan berkaitan dengan sekitar 250 sampai 320 ekor trenggiling.

Polda Kalsel menyebut kedua tersangka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Penyidikan selanjutnya penting untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk sumber perburuan, pengepul, jalur distribusi, dan pihak yang diduga menjadi penerima akhir.

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan hanya persoalan kriminal. Dampaknya juga mengancam populasi satwa dan keseimbangan ekosistem. Masyarakat dapat membantu dengan tidak membeli produk satwa ilegal dan melaporkan perdagangan mencurigakan kepada aparat atau lembaga konservasi.

Baca Juga:

Sumber Resmi dan Referensi: