MMA – Ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya instansi pemerintah. Jangan sembarangan mengibarkan bendera Merah Putih.

Sebab, jika mengibarkan bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak, robek, lusuh, kusut, luntur atau kusam dapat dikenakan pidana.

Pidana terkait hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 ini.

Pidana yang dimaksud berupa denda katagori II (dua). Yaitu, denda maksimal sebesar Rp 10 juta.

Seorang advokat Mukomuko, Muslim Ch. SH., MH membenarkan ada aturan mengenai bendera negara dalam KUHP baru, tertuang dalam Pasal 235.

“Ada 4 poin dalam Pasal 235 itu. Soal pidana mengibarkan bendera rusak itu ada dalam huruf (a) pasal tersebut,” ujar Muslim.

Adapun bunyi pasal 235 KUHP yaitu;
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Hendaknya, lanjut Muslim, pasal ini dipahami sebagai penanaman rasa nasionalis dan cinta terhadap negara.

“Bendera negara Merah Putih ini lambang dan identitas Negera kita yang harus kita tinggikan kehormatanya. Kalau kita melakukan hal-hal yang tertuang 4 poin dalam Pasal 235 itu, bisa dianggap kita merendahkan bendera negara,” demikian Muslim.