MMA – Proyek pembangunan pagar dan gerbang utama di lahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 546.309.392 kini menuai sorotan tajam publik.
Proyek yang dikerjakan CV. Arsitara Prima Konstruksi tersebut seharusnya rampung pada tahun anggaran berjalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan pantauan awak media pada 23 Januari 2026, aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung di lokasi proyek.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab secara aturan, proyek yang bersumber dari APBN wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama, kecuali terdapat adendum atau perpanjangan waktu yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Tidak hanya itu, di lokasi proyek papan merek proyek tampak seperti senagaja disembunyikan. Sehingga sulit diakses oleh public. Semestinya papan merek proyek harus dipasang dilokasi proyek yang mudah diakses public sebagai bentuk transparansi. Tersembunyinya papan merek anggaran tersebut semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi, bahkan terkesan ada hal yang sengaja ditutupi oleh pihak rekanan.
Pihak rekanan kontraktor saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, adanya keterlambatan pekerjaan proyek tersebut terkendala di ornamen pintu pagar. Karena pemesanan pintu pagar memakan waktu sampai 45 hari.
‘’Kendalanya di ornament pintu pagar pak. Pemesanan memakan waktu sampai 45 hari sesuai motif perencanaan. Karena motif ornamen desain dari perencanaan harus dicetak, karena di pabrikasi tidak tersedia,’’ ujar Wahyudi selaku Kontraktor.


Tinggalkan Balasan