MMA – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencucian peralatan produksi kue milik usaha Bakery di aliran air irigasi yang tampak keruh dan kumuh viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat terkait potensi risiko kesehatan bagi konsumen.

Dalam video yang beredar, terlihat seseorang mencuci sejumlah peralatan pembuatan kue di aliran air yang diduga berasal dari saluran irigasi dengan kondisi tidak bersih. Jika benar digunakan kembali dalam proses produksi, praktik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan pangan.

Reaksi publik pun bermunculan. Warga Kabupaten Mukomuko menyampaikan keprihatinan dan mendesak adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran video tersebut. Mereka menilai, jika praktik itu benar terjadi, maka dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut.

Desakan juga datang dari kalangan aktivis. Aktivis LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penyelidikan.

“Video ini sudah menimbulkan keresahan publik. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi dan apakah peralatan itu digunakan kembali dalam proses produksi makanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Secara hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan peristiwa yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap pelaku usaha menjamin keamanan dan kebersihan produk yang dihasilkan. Pelaku usaha pangan juga diwajibkan memenuhi standar sanitasi dan higiene agar produk aman dikonsumsi.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga mengatur bahwa peralatan pengolahan makanan harus dicuci menggunakan air bersih yang memenuhi standar kesehatan.

Berdasarkan berbagai regulasi tersebut, masyarakat mendesak aparat kepolisian bersama dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan instansi perizinan usaha, untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha.

Publik berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha makanan di daerah tersebut mematuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TeeR Bakery belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar luas tersebut. (Api)