MUKOMUKO-MANGIMBAU.COM – Masyarakat kini dapat mengikuti cara membuat NPWP online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan telepon genggam, laptop, atau komputer yang terhubung dengan internet.
Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh pemilik KTP otomatis harus membayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap mengikuti kondisi penghasilan, kegiatan usaha, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP. Calon wajib pajak perlu mengisi data dengan benar, menggunakan email dan nomor telepon aktif, menerima kode OTP, serta menyelesaikan verifikasi identitas melalui swafoto.
Setelah pengajuan berhasil, NPWP dan kartu NPWP digital akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan. Karena itu, ketepatan data dan keamanan akun menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.
Cara Membuat NPWP Online melalui Coretax DJP
Cara membuat NPWP online melalui Coretax pada dasarnya dapat diselesaikan secara mandiri. Namun, pengguna harus memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan informasi kependudukan yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perbedaan ejaan nama, alamat, pekerjaan, atau data keluarga dapat menyebabkan validasi gagal. Sebelum memulai, pastikan dokumen identitas tersedia sebagai acuan agar tidak terjadi kesalahan pengisian.
Siapa yang Perlu Mendaftarkan NPWP?
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Secara umum, kewajiban tersebut dapat muncul ketika seseorang memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjalankan kegiatan usaha, atau melakukan pekerjaan bebas. Kondisi setiap orang dapat berbeda, sehingga kewajiban pajaknya harus dilihat berdasarkan sumber dan jumlah penghasilan masing-masing.
Penting dipahami bahwa memiliki NIK tidak otomatis membuat seseorang memiliki pajak terutang. NIK digunakan sebagai identitas NPWP bagi orang pribadi penduduk yang telah terdaftar atau melakukan aktivasi sebagai wajib pajak.
Persiapan Sebelum Daftar NPWP Online
Sebelum mengikuti cara membuat NPWP online, siapkan beberapa data dan perangkat berikut:
- NIK yang tercantum pada KTP.
- Kartu Keluarga sebagai acuan data keluarga dan alamat.
- Alamat email aktif yang dapat dibuka.
- Nomor telepon aktif untuk menerima kode OTP.
- Perangkat dengan kamera untuk melakukan swafoto.
- Koneksi internet yang stabil.
- Data pekerjaan, kegiatan usaha, atau sumber penghasilan.
- Alamat tempat tinggal dan alamat kegiatan usaha apabila ada.
Gunakan email pribadi yang tetap dapat diakses dalam jangka panjang. Hindari menggunakan email milik orang lain karena notifikasi, dokumen, dan informasi akun perpajakan akan dikirimkan ke alamat tersebut.

7 Langkah Mudah Membuat NPWP Online
1. Buka Portal Resmi Coretax DJP
Buka halaman Coretax DJP melalui browser. Pastikan alamat situs yang dibuka menggunakan domain resmi pajak.go.id.
Hindari tautan yang dikirimkan oleh akun tidak dikenal, terutama apabila halaman tersebut meminta pembayaran, kode OTP, kata sandi, atau data kartu perbankan.
2. Pilih Menu Daftar di Sini
Pada halaman awal Coretax, pilih menu Daftar di Sini atau menu pendaftaran pengguna baru. Menu ini digunakan oleh masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Apabila Anda sebelumnya sudah pernah memiliki NPWP, jangan langsung melakukan pendaftaran baru. Gunakan menu aktivasi akun atau pemulihan akses sesuai status akun Anda.
3. Pilih Jenis Wajib Pajak Perorangan
Pada bagian pemilihan jenis wajib pajak, pilih kategori Perorangan. Pilihan ini digunakan untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha, instansi pemerintah, atau organisasi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan pertanyaan mengenai kepemilikan NIK. Bagi warga negara Indonesia yang memiliki KTP, pilih jawaban bahwa wajib pajak memiliki NIK.
4. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
Pilih menu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Dalam sistem baru, NIK 16 digit digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Langkah ini sering membingungkan pengguna karena sebagian masyarakat menganggap masih akan mendapatkan nomor NPWP yang berbeda dari NIK. Pada sistem Coretax, NIK digunakan sebagai identitas NPWP orang pribadi penduduk.
5. Lengkapi Data Identitas dan Kontak
Isi seluruh kolom yang diminta secara teliti. Data dapat meliputi identitas, alamat, kontak, pekerjaan, sumber penghasilan, kegiatan usaha, serta informasi keluarga.
Pada bagian kontak, masukkan email dan nomor telepon aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai bagian dari proses validasi. Jangan memberikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.
Kesalahan satu huruf atau angka dapat menyebabkan data tidak cocok dengan basis data kependudukan. Periksa kembali nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat sebelum melanjutkan.
6. Lakukan Verifikasi Swafoto
Bagian penting dalam cara membuat NPWP online adalah verifikasi identitas. Sistem akan meminta pengguna mengambil swafoto menggunakan kamera perangkat.
Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan tidak tertutup masker, topi, atau benda lain. Setelah mengambil foto, tekan tombol validasi dan tunggu hingga sistem menyelesaikan pemeriksaan.
Jika validasi gagal, periksa izin kamera pada browser, bersihkan lensa, gunakan pencahayaan yang lebih baik, dan ulangi pengambilan foto.
7. Kirim Pengajuan dan Periksa Email
Setelah seluruh data terisi dan verifikasi berhasil, baca pernyataan yang ditampilkan. Berikan tanda centang apabila seluruh informasi sudah benar, lalu tekan tombol Kirim Pengajuan.
Periksa kotak masuk email yang didaftarkan. Apabila proses berhasil, DJP akan mengirimkan informasi NPWP serta kartu NPWP digital dalam format PDF.
Periksa juga folder spam atau promosi jika email belum terlihat. Simpan dokumen digital pada tempat yang aman dan jangan membagikannya secara sembarangan.
Apakah Kartu NPWP Fisik Dikirim ke Rumah?
Dalam panduan pendaftaran Coretax, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara otomatis melalui pos. Setelah pendaftaran berhasil, calon wajib pajak menerima dokumen NPWP dan kartu digital dalam format PDF melalui email.
Kartu digital tersebut dapat disimpan atau dicetak sendiri ketika diperlukan. Pastikan nama, NIK, serta informasi lain pada dokumen sesuai dengan identitas Anda.
Apabila membutuhkan bantuan terkait pencetakan atau terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat dapat menghubungi layanan DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Apa yang Harus Dilakukan jika NIK Sudah Terdaftar?
Notifikasi NIK sudah terdaftar tidak selalu berarti terjadi kesalahan. Ada kemungkinan pemilik NIK sebelumnya telah memiliki NPWP lama yang datanya sudah terintegrasi ke Coretax.
Jika sudah pernah memiliki NPWP, pengguna tidak perlu mendaftar ulang. Lakukan aktivasi akun Coretax agar dapat mengakses layanan dan mengunduh kartu NPWP digital.
Dalam kondisi lain, NIK dapat sudah terbaca dalam sistem karena terhubung dengan data keluarga. Jika statusnya belum aktif sebagai wajib pajak, pengguna dapat memilih proses aktivasi NIK melalui Coretax atau meminta bantuan kantor pajak.
Solusi jika Pendaftaran NPWP Online Gagal
Masalah dalam cara membuat NPWP online biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian data, kegagalan OTP, verifikasi swafoto, atau gangguan sistem.
Beberapa langkah berikut dapat dicoba:
- Pastikan NIK dan data identitas sudah benar.
- Gunakan email serta nomor telepon yang aktif.
- Periksa folder spam jika OTP atau email tidak masuk.
- Pastikan browser memperoleh izin menggunakan kamera.
- Gunakan koneksi internet yang stabil.
- Bersihkan cache browser dan buka kembali Coretax.
- Coba menggunakan browser atau perangkat lain.
- Jangan membuat pengajuan berulang kali dengan data berbeda.
Apabila masalah belum teratasi, pengguna dapat menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200, menggunakan layanan live chat di situs resmi DJP, atau mengirimkan pertanyaan melalui email informasi@pajak.go.id.
Tips Aman Daftar NPWP melalui Internet
- Gunakan hanya portal resmi Coretax DJP.
- Jangan menyerahkan OTP kepada siapa pun.
- Jangan membayar biaya kepada akun pribadi yang mengaku sebagai petugas.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda dari akun lain.
- Simpan kartu NPWP digital di tempat yang aman.
- Jangan mengunggah kartu NPWP ke media sosial.
- Keluar dari akun Coretax setelah selesai, khususnya saat menggunakan perangkat bersama.
Kesimpulan
Cara membuat NPWP online kini dilakukan melalui Coretax DJP. Masyarakat dapat mendaftar dengan memilih kategori perorangan, menggunakan NIK, melengkapi identitas dan kontak, menerima OTP, menjalani verifikasi swafoto, lalu mengirimkan pengajuan.
Setelah proses berhasil, NPWP dan kartu digital akan dikirimkan ke email. Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen kependudukan serta gunakan hanya situs resmi DJP.
NIK sebagai NPWP juga tidak berarti seluruh pemilik KTP otomatis dikenai pajak. Kewajiban membayar dan melaporkan pajak tetap ditentukan berdasarkan penghasilan, kegiatan usaha, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sumber resmi:
- Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi DJP
- Portal Resmi Coretax DJP
- Informasi Wajib Pajak dan NPWP
Baca Juga:


Tinggalkan Balasan