Pedoman Media Siber
Mukomuko Mangimbau
Mukomuko Mangimbau adalah portal berita siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui situs
https://mukomuko-mangimbau.com/, termasuk teks, foto, video, infografis, dan bentuk multimedia lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita wajib berimbang dan tidak beritikad buruk.
- Jika berita masih membutuhkan konfirmasi lanjutan, akan dicantumkan keterangan “masih dalam pengembangan”.
- Prinsip praduga tak bersalah wajib diterapkan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Setiap komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung SARA, fitnah, ujaran kebencian, hoaks, pornografi, atau melanggar hukum.
- Pengguna wajib mencantumkan identitas yang jelas dan tidak diperbolehkan melakukan impersonasi.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Mukomuko Mangimbau melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Permintaan dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi.
Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab akan dimuat pada bagian yang sama dari berita yang dikoreksi dengan penjelasan yang transparan.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban trauma, atau pertimbangan khusus lain sesuai Kode Etik Jurnalistik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Konten iklan dan editorial dipisahkan secara tegas.
- Konten berbayar akan diberi label jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
7. Perlindungan Narasumber
Identitas anak di bawah umur, korban kejahatan seksual, dan korban trauma akan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
8. Penyelesaian Sengketa
Sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian mengacu pada Dewan Pers.
Halaman Terkait
Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan standar jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

